Indonesia Tirai Besi Informasi?
Indonesia adalah negara demokrasi. Begitulah yang saya tahu. Di dalam negara demokrasi, menurut saya, kita berhak mengemukakan pendapat dan juga berhak mendapatkan informasi. Tentunya selama yang kita kemukakan dan lakukan tidak menggangu hak orang lain.
Ingat kasus sensor internet Indonesia setahun lalu? Menurut saya itu sudah mulai membatasi hak warga negara dalam mendapatkan informasi. Okay, silakan katakan yang disensor itu informasi yang tidak bermanfaat, pornografi misalnya. Tapi, saat suatu mekanisme sensor sudah diterapkan, siapa yang bisa menjamin hanya informasi tersebut saja yang dihilangkan? Siapa yang bisa menjamin konten-konten lain yang penting tidak ditutupi juga? Saya cenderung tidak percaya dengan sistem sensor, apapun alasannya.
Hal yang lain, kenapa konten yang dianggap buruk harus disensor? Kalau suatu universitas menyensor konten pada jaringan kampus, itu wajar. Kalau suatu perusahaan menyensor konten untuk jaringan kantornya, itu juga lumrah. Bahkan kalau di dalam rumah tangga, orang tua menerapkan sensor tersebut, itu juga biasa. Masalahnya, kalau suatu negara yang berpenduduk sekian ratus juta jiwa menerapkan sensor tersebut, saya pikir itu tindakan yang mengarah ke penutupan informasi publik.
Kalau alasannya moral dan agama. Indonesia bukan negara agama. Menurut saya aneh kalau hal-hal moral dan agama dimasukkan ke dalam aturan. Kalau alasannya pencegahan tindak kejahatan, anda tidak melarang penjualan pisau meskipun banyak terjadi kasus pembunuhan dan penyerangan dengan pisau toh? Dengan alasan yang sama, saya pikir anda tidak bisa menyensor suatu materi karena tindak kejahatan yang meningkat. Baik itu pornografi, ataupun informasi merakit bom dan membuat senjata api. Tidak dalam lingkup suatu negara, apalagi negara demokrasi.
Saya tidak tahu hukum apa yang melarang penduduk Indonesia mendapatkan informasi sebebas-bebasnya. Aneh. Tapi sepertinya ada. Saya agak terkejut melihat terms of services salah satu penyedia layanan VPN publik yang kurang lebih seperti berikut:
VPN atau virtual private network bisa dibilang salah satu cara ampuh melewati sekian barikade firewall ataupun sensor-sensor lainnya. Cara seperti ini efektif digunakan di negara-negara dengan tingkat penyensoran yang sangat tinggi (Republik Rakyat Cina maksudnya
), atau untuk membuka 9gag dan Facebook di kantor
.
Masalahnya, ini kenapa Indonesia masuk daftar hitam dari si penyedia? Kalau di tulisan itu dibilang “local norms and/or laws“, norma dan hukum apa yah? Aneh.
Kalau memang ada hukum-hukum seperti itu, kok makin lama Indonesia jadi tirai besi yah. Niatnya baik tapi tindakannya kok malah bikin kesel
.
